Minggu, April 27, 2008

DPRD Deadline Seminggu Plt Bupati


Kamis, 14 Februari 2008

Tetap Tolak Mutasi, Bisa Dilarikan ke Pidana

PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan deadline seminggu lagi kepada Plt Bupati H Ihwan Datu Adam agar mampu menuntaskan persoalan yang terjadi di masing-masing satuan kerja (satker). Pasalnya, molornya pembahasan anggaran yang seharusnya sudah berjalan beberapa waktu lalu, akibat ketidakjelasan posisi pengguna anggaran. Bayangkan, penolakan mutasi sejumlah pejabat struktural 13 Desember 2007 lalu, kini terjadi dualisme jabatan dalam satu instansi dan bagian. “Bagaimana anggaran cepat dibahas, kalau persoalan internal di eksekutif sendiri terjadi jabatan rangkap. Sekarang mana yang lebih berhak pejabat lama, atau pejabat baru. Sebab apa, di antara pengguna anggaran itu ada yang masuk sebagai anggota Panggar Eksekutif,” ujar Ketua DPRD H Andi Harahap kepada Metro di ruang kerja, kemarin.

Karena itu, Andi minta legalitas formal terhadap masing-masing satker, terkait dengan keanggotaannya sebagai panggar. Kesempatan seminggu buat Plt Bupati supaya persoalan dualisme jabatan cepat dituntaskan, karena dapat mengganggu proses pembahasan anggaran. “Kami berikan waktu seminggu lagi, bisa nggak sekkab dan Plt Bupati menuntaskan kemelut mutasi. Contohnya jabatan camat dipegang dua orang, belum lagi di dinas instansi dan bagian. Itu kan ironis sekali. Kasihan masyarakat, mengadunya ke DPRD. Mungkin ini baru pertama terjadi di Indonesia,” ulas ketua DPD II Partai Golkar PPU ini.

Mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah eksekutif itu, pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan pejabat Pemprov Kaltim serta muspida PPU, agar di satu sisi DPRD sebagai mitra pemerintah eksekutif tidak disalahkan. DPRD dan pemerintah harus selalu sinergis, apabila pemerintah eksekutif terjadi persoalan krusial, DPRD perlu turun tangan. Namun, karena pemerintah itu bersifat administratif, DPRD tak bisa campuri. “DPRD ‘kan lembaga politik, jadi kami cuma membantu secara politis,” tandas pria yang suka bicara ceplas-ceplos ini.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pemkab PPU Agus Amri SH mengatakan, proses gugatan PTUN yang dilancarkan 16 pejabat yang menolak mutasi masih berjalan. Pihaknya meminta kepada jajaran PNS agar tidak membuat persepsi sendiri atas penolakan mutasi.

Sebagai kapasitas seorang Plt Bupati, memang berwenang melakukan mutasi kepada bawahannya, apalagi mutasi itu dinilai sesuatu yang wajar dan tidak ada unsur merugikan. Hanya saja, menurut Agus, karena mutasi itu ditanggapi negatif, jadinya muncul sengketa hukum perdata di PTUN. “Sebenarnya kami juga turut prihatin, tapi persoalannya sekarang sudah masuk wilayah hukum, sehingga antara penggugat dan tergugat masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht),” ujar Agus didampingi Iwan Winarso SH dan Heni Susanto SH saat menemui Metro di Gedung Biru Kaltim Post Km 3,5 Jl Soekarno Hatta, Selasa (12/2) malam setelah menghadiri sidang lanjutan PTUN di Samarinda.

Lalu kapan penyelesaian di PTUN? Ditanya begitu, Iwan menambahkan, diprediksi sidang lanjutan masih berjalan lama, karena mulai masuk tahap persiapan pokok materi perkara.

Sidang sebelumnya masih pemeriksaan berkas, belum sampai tahapan esensi masalah, misalnya jika diteruskan tentu akan memanggil saksi-saksi dan alat bukti. “Di situ akan dilakukan uji materi, makanya kita lihat perkembangannya,” ujar Iwan.

Soal putusan sela, tim kuasa hukum Plt Bupati ini tak ingin berkomentar lebih jauh, karena khawatir timbul penafsiran yang keliru, hingga menjadi bias politis. “Kalau Anda ingin tahu isi putusan sela, ya seperti itu bunyinya. Kami tak bisa nambahi maupun ngurangi, tapi yang jelas belum final,” jelasnya.

Yang perlu menjadi catatan penting, kata Iwan lagi, dalam suatu gugatan perdata yang dilakukan seseorang tak bisa mewakili kelompok lain dalam satu institusi. Dalam setiap gugatan yang diajukan itu, bersifat konkret, individual dan final. “Ada UU PTUN menegaskan seperti itu. Pertanyaannya, apakah pihak penggugat bisa mengatasnamakan 16 orang atau 87 orang PNS yang menolak mutasi, ‘kan nggak bisa. Apa kapasitasnya, lalu ada nggak yang dirugikan. Karena mutasi itu pergeseran jabatan sekaligus promosi,” papar Iwan.

Yang menarik lagi, Iwan menyebutkan, Plt Bupati bisa saja bersikap lebih tegas, jika kondisi di pemerintahannya terjadi kevakuman. Ada 3 Pasal KUHP yang menguatkan posisi Plt Bupati meminta polisi melakukan penyidikan terhadap mereka yang menolak mutasi, karena itu bisa mengarah ke pidana.(pam)

Yusran Cabut Surat Kuasa Tim Kuasa Hukum PPU


Selasa, 01-04-2008 | 05:06:21

BALIKPAPAN, TRIBUN - Lanjutan persidangan kasus mutasi PNS Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda antara PNS yang menolak mutasi (penggugat) dan Pemkab PPU (tergugat) memasuki tahap pengajuan bukti-bukti. Namun, persidangan pada, Kamis (27/3) terhenti di tengah jalan. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum Pemkab PPU untuk meninggalkan persidangan.

Alasannya, surat kuasa penunjukan sebagai tim kuasa hukum Pemkab PPU telah dicabut Bupati PPU selaku tergugat. Menurut seorang tim kuasa hukum Pemkab PPU, Agus Amri SH, keputusan pencabutan surat kuasa tersebut dianggap ganjil. Soalnya, munculnya kasus ini merupakan buntut dari pembangkangan sejumlah PNS yang menolak dimutasi oleh Pemkab PPU. Anehnya, kata Agus, surat pencabutan kuasa itu akan menempatkan Pemkab PPU sebagai pihak yang menerima seluruh alasan pembangkangan itu.

Dengan ketidakhadiran tim kuasa hukum pemkab, kata Agus, akan berakibat gugatan para penggugat dianggap benar. Artinya, ujar Agus, karena pemkab tidak memberikan perlawanan maka majelis hakim dengan sendirinya akan memenangkan para penggugat.

"Tindakan ini sama dengan membenarkan tindakan dan dalil pembangkangan para penggugat. Ini jelas membingungkan kami. Ini merupakan hal yang serius terkait disiplin PNS sebagai abdi negara dan masyarakat. Kalau ini dibiarkan dan dihentikan oleh tergugat yakni bupati, pembangkangan PNS dianggap hal wajar," tuturnya.

Lelaki berkacamata ini menambahkan, persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Selama ini pembangkangan yang dilakukan sejumlah PNS mengakibatkan mandeknya roda pemerintahan. Sejumlah pejabat yang dimutasi menolak menempati jabatan baru. Sementara, jabatan lama telah diisi pejabat baru.

Inilah yang membingungkan tim kuasa hukum Pemkab PPU. Soalnya, kata Agus, pencabutan ini akan menimbulkan kesan bupati mendukung aksi pembangkangan PNS. Seharusnya bupati berada dalam posisi mempertahankan kebijakan pemerintah. Karena, lanjut Agus, ini menyangkut kewibawaan pemerintah kabupaten.

Tim kuasa hukum, kata Agus, akan terus mempertanyakan alasan pencabutan sebagai kuasa hukum. "Kami memahami pencabutan ini adalah sepenuhnya merupakan hak pemberi kuasa dalam hal ini bupati. Namun kami ingatkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintah. Saya akan mengkonfrontasi masalah pencabutan ini ke bupati," katanya.

Sementara Bupati Drs Yusran Aspar Msi mengaku, sudah mencabut surat kuasa hukum di PTUN Samarinda. Ia mengaku tidak lagi menerbitkan surat untuk kuasa hukum. "Saya sudah cabut dan tidak ada lagi kuasa hukum yang ditunjuk di PTUN," ungkapnya.

Untuk itu, Yusran hanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PTUN untuk memutuskan perkara mutasi yang pernah dilakukan Plt Bupati Ihwan Datu Adam. "Kita serahkan saja kepada hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara itu," ucapnya. (lia/mir)

PRESS RELEASE


Untuk dan atas nama Plt. Bupati Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 180/025/TU-Pimp/I – 2008 tertanggal 28 Januari 2008, Kami Tim Kuasa Hukum untuk penanganan perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang terdaftar di bawah register perkara No. 40/G/2007/PTUN-SMD, maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Bahwa dengan telah DISERAHKANNYA penanganan perkara ini SEPENUHNYA oleh Plt. Bupati PPU kepada Tim Kuasa Hukum, dengan demikian maka kami adalah SATU – SATUNYA SALURAN INFORMASI RESMI yang mewakili pihak Tergugat dalam perkara tersebut, hal mana juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati PPU No. 820/026/TU-Pimp/I-2008 tanggal 28 Januari 2008 yang dalam salah satu poinnya pada pokoknya menginstruksikan agar kepada segenap PNS dalam lingkup pemerintah Kabupaten PPU AGAR DAPAT MENAHAN DIRI UNTUK TIDAK MENGELUARKAN PERNYATAAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM ARTI YANG SELUAS - LUASNYA sehubungan dengan penanganan perkara tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjamin terciptanya STABILITAS di tengah – tengah masyarakat PPU.

2. Bahwa tindakan beberapa orang PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yang MENGAJUKAN GUGATAN pada PTUN Samarinda terhadap SK Bupati Penajam Paser Utara 821/449/XII/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural tanggal 13 Desember 2007 harus mendapat PENGHARGAAN yang tinggi, bagaimanapun juga tindakan tersebut harus dimaknai sebagai wujud PENGHORMATAN terhadap hukum dan perundang – undangan yang sekaligus juga menjadi CONTOH YANG POSITIF di masa yang akan datang bagi pelaksanaan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam hal mewujudkan kepastian hukum. Keberatan atas dikeluarkannya SK tersebut telah MELALUI JALUR YANG TEPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 Juncto UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “SESEORANG atau BADAN HUKUM PERDATA yang MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan GUGATAN TERTULIS kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan BATAL ATAU TIDAK SAH, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.

3. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2008 UNTUK PERTAMA KALINYA Tim Kuasa Hukum menghadiri persidangan PTUN Samarinda dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, terhadap hasil persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut dapat kami kemukakan hal – hal sebagai berikut :

a. Bahwa terhadap KONTROVERSI atas PENETAPAN PTUN yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2008 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut SK Bupati Penajam Paser Utara 821/449/XII/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural tanggal 13 Desember 2007 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti dengan dikabulkannya permohonan penundaan para penggugat tersebut maka PELAKSANAAN LEBIH LANJUT terhadap SK tersebut tidak dapat dilaksanakan, dalam hal ini terhadap beberapa orang PNS yang sedianya akan dilantik dan diambil sumpahnya HARUS DITUNDA sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun terhadap sebagian PNS yang TELAH SELESAI mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah SEBELUM keluarnya penetapan pengadilan tersebut harus telah memulai bekerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut.

b. Bahwa adalah SANGAT JAUH BERBEDA pengertian antara PENUNDAAN dan PEMBATALAN berlakunya suatu SK, di mana penundaan sama sekali tidak DAPAT MENARIK KEMBALI peristiwa dan perbuatan hukum yang telah berlalu melainkan hanya dapat MENUNDA PELAKSANAAN LEBIH LANJUT SK tersebut sehingga segala perbuatan hukum sebelum penetapan penundaan oleh pengadilan adalah SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM sampai dengan keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang – undang No. 5/1986 tentang PTUN bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.

Pembatalan suatu SK hanya dapat diputuskan dalam suatu PUTUSAN AKHIR dan SAMA SEKALI bukan dalam suatu PENETAPAN YANG BERSIFAT SEMENTARA. Putusan akhirlah yang memiliki kompetensi untuk menyatakan batalnya suatu SK yang berarti bahwa KESELURUHAN proses dari AWAL SAMPAI AKHIR sehubungan dengan pelaksanaan SK yang dibatalkan tersebut turut menjadi batal dengan sendirinya.

c. Bahwa dengan demikian terhadap sebagian PNS yang belum sempat mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah setelah keluarnya penetapan penundaan oleh pengadilan tersebut berada dalam keadaan “status quo”. Dalam hal ini pihak Tergugat tidak dapat melanjutkan untuk SEMENTARA WAKTU pelaksanaan SK tersebut sambil MENUNGGU putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain kepada sebagian PNS yang belum dilantik dan diambil sumpahnya tersebut TIDAK DAPAT LAGI kembali pada jabatan lamanya SEKALIGUS juga belum dapat menduduki jabatan barunya sampai dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa berdasarkan segala yang telah diuraikan tersebut di atas, menampakkan dengan SANGAT JELAS akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya penetapan penundaan oleh pengadilan TUN tersebut. Hal ini sesuai dengan salah satu sifat dari SK tersebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang BERSIFAT INDIVIDUAL sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 5 tahun 1986 Juncto UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angaka 3 BAB I tentang Ketentuan Umum Bagian Pertama tentang Pengertian dijelaskan sebagai berikut :

“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu PENETAPAN TERTULIS yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, INDIVIDUAL, dan final, yang menimbulkan AKIBAT HUKUM bagi SESEORANG atau badan hukum perdata;”

Dengan kata lain penjelasan ini juga sekaligus untuk MENGAKHIRI pro kontra atas begitu banyaknya penafsiran yang keliru dan cenderung menyesatkan yang terus berkembang secara tidak sehat di kalangan PNS dan masyarakat PPU sehubungan dengan penetapan penundaan tersebut.

Demikian Press Release ini kami sampaikan sebagai suatu pernyataan resmi untuk diketahui. terima kasih.

Penajam, 30 Januari 2008

Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Penajam Paser Utara

sebagai pihak Tergugat dalam Perkara No. 40/G/2007/PTUN-SMD

PRESS RELEASE


Dalam ketentuan Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”, namun sungguh ironis kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Seorang oknum anggota polisi yang bernama Sunardi berpangkat Brigadir Satu yang bertugas di Polsek Tellu LimpoE Kabupaten Bone dengan gaya bak “koboi” menghajar habis – habisan dua orang warga Dusun Urappai Desa Gaya Baru Kecamatan Tellu LimpoE masing – masing ayah dan anak yang bernama Lelaki Amir (65 tahun) dan Lelaki Mappaelori (26 tahun) hingga tidak berdaya.

Kejadian ini bermula dari adanya laporan Lelaki Sakkire (35 tahun) yang merasa bahwa lahan yang sedang digarap oleh ayah beranak ini adalah miliknya. Sakkire merasa yakin bahwa lahan tersebut telah ditukar dengan sebidang tanah miliknya yang lokasinya terletak tidak jauh dari rumah Lelaki Amir. Merasa bahwa tukar menukar lahan itu tidak pernah ada Lelaki Amir bersama – sama dengan anaknya Lelaki Mappaelori bersama dengan seorang kerabatnya yang bernama Lelaki Sudi (35 tahun) bermaksud menebang pohon jati di atas lahan miliknya tersebut. Pada saat itulah Lelaki Ummareng (55 tahun) menegur dengan mengatakan bahwa lahan tersebut kepunyaan Lelaki Sakkire. Merasa keheranan dengan penjelasan tersebut Lelaki Amir bersama dengan salah seorang anaknya yang bernama Dawi (40 tahun) mendatangi rumah Sakkire untuk meminta kejelasan, namun oleh Sakkire dikatakan bahwa masalah ini sudah diserahkan kepada Kepala Dusun Urappai yang bernama La Essang (40 tahun). Pada saat ke rumah Kepala Dusun La Essang mengatakan bahwa hal ini akan diselesaikan oleh Pihak Kepolisian.

Pasa tanggal 23 Oktober 2007 Ketua RT yang bernama Lelaki Rasuddin (40 tahun) datang ke rumah Lelaki Amir bersama dengan 2 (dua) orang anggota HANSIP yang masing – masing bernama Lelaki Ruse’ (28 tahun) dan Lelaki Sige’ (30 tahun) menyampaikan bahwa Polisi sudah menunggu di rumah Kepala Dusun Urappai sehingga Lelaki Amir bersama anaknya Lelaki Mappaelori berjalan menuju rumah Kepala Dusun dengan pengawalan Ketua RT dan anggota HANSIP tersebut. Sesampainya dirumah Kepala Dusun dengan disaksikan oleh orang banyak termasuk Kepala Desa Gaya Baru Briptu Sunardi dengan brutal langsung menghajar kedua ayah beranak tersebut. Lelaki Mappaelori pertama – tama dengan pukulan di kepala sehingga membuat terpelanting yang kemudian dilanjutkan dengan menganiaya Lelaki Amir dengan menghujani pukulan dan tendangan bertubi – tubi yang disaksikan orang banyak di kolong rumah Kepala Dusun sampai membuat Lelaki Amir terjatuh berulang kali namun oleh Briptu Sunardi tetap dipaksa berdiri untuk menerima pukulan dan tendangannya.

Setelah penganiayaan tersebut selesai kemudian kedua ayah beranak ini dengan menggunakan sepeda motor dibawa ke Kantor Polsek Lamuru untuk ditahan di dalam sel. Hal ini dilakukan dikarenakan kantor Polsek Tellu LimpoE belum memiliki ruangan sel. Kapolsek Lamuru yang melihat kondisi Lelaki Amir yang semakin memburuk menyarankan agar keduanya pulang saja, namun mengingat jarak antara Polsek Lamuru dengan rumah yang jauh sehingga mereka memutuskan untuk menginap sampai 2 (dua) hari lamanya di ruangan sel Kantor Polsek Lamuru.

Pada tanggal 25 Oktober 2007 mereka pulang setelah Kapolsek Tellu LimpoE dan Kapolsek Lamuru berkoordinasi. Kepulangan mereka berdua dijemput oleh anak menantu Lelaki Amir yang bernama Lelaki Andi Nahar yang pada saat sejak penganiayaan itu Lelaki Amir sudah tidak dapat berjalan sendiri sehingga harus dipapah.

Pada keesokan harinya atas panggilan kapolsek Tellu LimpoE, lelaki Mappaelori datang ke kantor polsek Tellu LimpoE dimana telah hadir sebelumnya Kepala Desa, kepala dusun, mantan kepala dusun, Sakkire, bersama beberapa warga lainnya. Lelaki Mappaelori yang berada dibawah tekanan, dipaksa menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan pihak Sakkire dengan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun yang turut bertanda tangan. Pada saat itu, kepala dusun menyampaikan bahwa untuk terbebas dari hukuman, Lelaki Amir dan lelaki Mappaelori harus membayar sebesar Rp 5 juta atau dipenjara 5 tahun. Namun pihak Lelaki Mappaelori menyanggupi uang hanya sebesar Rp 2 juta yang sempat diprotes oleh Kepala Dusun Urappai La Essang bahwa jumlah itu tidak mencukupi.

Selanjutnya salah seorang oknum anggota Polsek Tellu LimpoE yang bernama Rakib dengan pangkat Brigadir Kepala menyuruh Lelaki Mappaelori segera pulang untuk mengambil uang dan tidak berapa lama kemudian datang lagi sambil membawa uang sebesar Rp. 2 Juta yang diserahkan di pos penjagaan depan kantor Polsek Tellu LimpoE kepada Bripka Rakib dengan disaksikan oleh salah seorang anak Lelaki Amir yang bernama Dawi.

Pada tanggal 2 November 2007, sekitar pukul 20.00 Wita Lelaki Amir akhirnya meninggal dunia disebabkan kondisinya yang terus-menerus memburuk sejak terjadinya penganiayaan oleh Briptu Sunardi tersebut. Dan atas kejadian ini, kemudian anak menantunya yang bernama Lelaki Andi Nahar mengadu ke Kantor Polwil Bone Pada keesokan harinya. Yang ditindaklanjuti pada tanggal 8 November 2007 Lelaki Mappaelori datang ke Makassar untuk mencari bantuan hukum sampai dengan saat ini yang bersangkutan sudah berada dibawah perlindungan Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sulawesi selatan.

Kenyataan ini semakin menambah panjang daftar hitam dari sikap oknum anggota Polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti ini jelas – jelas adalah merupakan tindakan brutal yang tidak mencerminkan sikap dan kepribadian sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi, melayani dan melindungi setiap warga masyarakat sehingga menjadikan citra institusi kepolisian semakin buruk di mata masyarakat yang ironisnya di saat-saat upaya Institusi Kepolisian untuk terus menerus membenahi diri menjadi kepolisian yang profesional.

Atas kejadian ini PBHI Wilayah Sulsel melalui Advokat AGUS AMRI, S.H. sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Lelaki Mappaelori dan (Alm) Lelaki Amir tersebut berjanji akan melakukan upaya hukum Praperadilan terhadap tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang menimpa diri Kliennya termasuk menyeret oknum anggota polisi tersebut ke Pengadilan bersama – sama dengan pihak yang telah bersekongkol melakukan pelaporan palsu dan penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Demikian Press Release ini kami sampaikan kepada teman – teman Pers demi cita cita perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, ataas perhatian dan kerjasamanya tak lupa kami haturkan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya.

Makassar, 10 November 2007

Perhimpunan Bantuan Hukum

dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Wilayah Sulawesi Selatan