Minggu, April 27, 2008

PRESS RELEASE


Untuk dan atas nama Plt. Bupati Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 180/025/TU-Pimp/I – 2008 tertanggal 28 Januari 2008, Kami Tim Kuasa Hukum untuk penanganan perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang terdaftar di bawah register perkara No. 40/G/2007/PTUN-SMD, maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Bahwa dengan telah DISERAHKANNYA penanganan perkara ini SEPENUHNYA oleh Plt. Bupati PPU kepada Tim Kuasa Hukum, dengan demikian maka kami adalah SATU – SATUNYA SALURAN INFORMASI RESMI yang mewakili pihak Tergugat dalam perkara tersebut, hal mana juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati PPU No. 820/026/TU-Pimp/I-2008 tanggal 28 Januari 2008 yang dalam salah satu poinnya pada pokoknya menginstruksikan agar kepada segenap PNS dalam lingkup pemerintah Kabupaten PPU AGAR DAPAT MENAHAN DIRI UNTUK TIDAK MENGELUARKAN PERNYATAAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM ARTI YANG SELUAS - LUASNYA sehubungan dengan penanganan perkara tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjamin terciptanya STABILITAS di tengah – tengah masyarakat PPU.

2. Bahwa tindakan beberapa orang PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yang MENGAJUKAN GUGATAN pada PTUN Samarinda terhadap SK Bupati Penajam Paser Utara 821/449/XII/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural tanggal 13 Desember 2007 harus mendapat PENGHARGAAN yang tinggi, bagaimanapun juga tindakan tersebut harus dimaknai sebagai wujud PENGHORMATAN terhadap hukum dan perundang – undangan yang sekaligus juga menjadi CONTOH YANG POSITIF di masa yang akan datang bagi pelaksanaan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam hal mewujudkan kepastian hukum. Keberatan atas dikeluarkannya SK tersebut telah MELALUI JALUR YANG TEPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 Juncto UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “SESEORANG atau BADAN HUKUM PERDATA yang MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan GUGATAN TERTULIS kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan BATAL ATAU TIDAK SAH, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.

3. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2008 UNTUK PERTAMA KALINYA Tim Kuasa Hukum menghadiri persidangan PTUN Samarinda dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, terhadap hasil persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut dapat kami kemukakan hal – hal sebagai berikut :

a. Bahwa terhadap KONTROVERSI atas PENETAPAN PTUN yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2008 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut SK Bupati Penajam Paser Utara 821/449/XII/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural tanggal 13 Desember 2007 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti dengan dikabulkannya permohonan penundaan para penggugat tersebut maka PELAKSANAAN LEBIH LANJUT terhadap SK tersebut tidak dapat dilaksanakan, dalam hal ini terhadap beberapa orang PNS yang sedianya akan dilantik dan diambil sumpahnya HARUS DITUNDA sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun terhadap sebagian PNS yang TELAH SELESAI mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah SEBELUM keluarnya penetapan pengadilan tersebut harus telah memulai bekerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut.

b. Bahwa adalah SANGAT JAUH BERBEDA pengertian antara PENUNDAAN dan PEMBATALAN berlakunya suatu SK, di mana penundaan sama sekali tidak DAPAT MENARIK KEMBALI peristiwa dan perbuatan hukum yang telah berlalu melainkan hanya dapat MENUNDA PELAKSANAAN LEBIH LANJUT SK tersebut sehingga segala perbuatan hukum sebelum penetapan penundaan oleh pengadilan adalah SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM sampai dengan keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang – undang No. 5/1986 tentang PTUN bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.

Pembatalan suatu SK hanya dapat diputuskan dalam suatu PUTUSAN AKHIR dan SAMA SEKALI bukan dalam suatu PENETAPAN YANG BERSIFAT SEMENTARA. Putusan akhirlah yang memiliki kompetensi untuk menyatakan batalnya suatu SK yang berarti bahwa KESELURUHAN proses dari AWAL SAMPAI AKHIR sehubungan dengan pelaksanaan SK yang dibatalkan tersebut turut menjadi batal dengan sendirinya.

c. Bahwa dengan demikian terhadap sebagian PNS yang belum sempat mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah setelah keluarnya penetapan penundaan oleh pengadilan tersebut berada dalam keadaan “status quo”. Dalam hal ini pihak Tergugat tidak dapat melanjutkan untuk SEMENTARA WAKTU pelaksanaan SK tersebut sambil MENUNGGU putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain kepada sebagian PNS yang belum dilantik dan diambil sumpahnya tersebut TIDAK DAPAT LAGI kembali pada jabatan lamanya SEKALIGUS juga belum dapat menduduki jabatan barunya sampai dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa berdasarkan segala yang telah diuraikan tersebut di atas, menampakkan dengan SANGAT JELAS akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya penetapan penundaan oleh pengadilan TUN tersebut. Hal ini sesuai dengan salah satu sifat dari SK tersebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang BERSIFAT INDIVIDUAL sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 5 tahun 1986 Juncto UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angaka 3 BAB I tentang Ketentuan Umum Bagian Pertama tentang Pengertian dijelaskan sebagai berikut :

“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu PENETAPAN TERTULIS yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, INDIVIDUAL, dan final, yang menimbulkan AKIBAT HUKUM bagi SESEORANG atau badan hukum perdata;”

Dengan kata lain penjelasan ini juga sekaligus untuk MENGAKHIRI pro kontra atas begitu banyaknya penafsiran yang keliru dan cenderung menyesatkan yang terus berkembang secara tidak sehat di kalangan PNS dan masyarakat PPU sehubungan dengan penetapan penundaan tersebut.

Demikian Press Release ini kami sampaikan sebagai suatu pernyataan resmi untuk diketahui. terima kasih.

Penajam, 30 Januari 2008

Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Penajam Paser Utara

sebagai pihak Tergugat dalam Perkara No. 40/G/2007/PTUN-SMD

Tidak ada komentar: