Minggu, April 27, 2008

PRESS RELEASE


Dalam ketentuan Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”, namun sungguh ironis kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Seorang oknum anggota polisi yang bernama Sunardi berpangkat Brigadir Satu yang bertugas di Polsek Tellu LimpoE Kabupaten Bone dengan gaya bak “koboi” menghajar habis – habisan dua orang warga Dusun Urappai Desa Gaya Baru Kecamatan Tellu LimpoE masing – masing ayah dan anak yang bernama Lelaki Amir (65 tahun) dan Lelaki Mappaelori (26 tahun) hingga tidak berdaya.

Kejadian ini bermula dari adanya laporan Lelaki Sakkire (35 tahun) yang merasa bahwa lahan yang sedang digarap oleh ayah beranak ini adalah miliknya. Sakkire merasa yakin bahwa lahan tersebut telah ditukar dengan sebidang tanah miliknya yang lokasinya terletak tidak jauh dari rumah Lelaki Amir. Merasa bahwa tukar menukar lahan itu tidak pernah ada Lelaki Amir bersama – sama dengan anaknya Lelaki Mappaelori bersama dengan seorang kerabatnya yang bernama Lelaki Sudi (35 tahun) bermaksud menebang pohon jati di atas lahan miliknya tersebut. Pada saat itulah Lelaki Ummareng (55 tahun) menegur dengan mengatakan bahwa lahan tersebut kepunyaan Lelaki Sakkire. Merasa keheranan dengan penjelasan tersebut Lelaki Amir bersama dengan salah seorang anaknya yang bernama Dawi (40 tahun) mendatangi rumah Sakkire untuk meminta kejelasan, namun oleh Sakkire dikatakan bahwa masalah ini sudah diserahkan kepada Kepala Dusun Urappai yang bernama La Essang (40 tahun). Pada saat ke rumah Kepala Dusun La Essang mengatakan bahwa hal ini akan diselesaikan oleh Pihak Kepolisian.

Pasa tanggal 23 Oktober 2007 Ketua RT yang bernama Lelaki Rasuddin (40 tahun) datang ke rumah Lelaki Amir bersama dengan 2 (dua) orang anggota HANSIP yang masing – masing bernama Lelaki Ruse’ (28 tahun) dan Lelaki Sige’ (30 tahun) menyampaikan bahwa Polisi sudah menunggu di rumah Kepala Dusun Urappai sehingga Lelaki Amir bersama anaknya Lelaki Mappaelori berjalan menuju rumah Kepala Dusun dengan pengawalan Ketua RT dan anggota HANSIP tersebut. Sesampainya dirumah Kepala Dusun dengan disaksikan oleh orang banyak termasuk Kepala Desa Gaya Baru Briptu Sunardi dengan brutal langsung menghajar kedua ayah beranak tersebut. Lelaki Mappaelori pertama – tama dengan pukulan di kepala sehingga membuat terpelanting yang kemudian dilanjutkan dengan menganiaya Lelaki Amir dengan menghujani pukulan dan tendangan bertubi – tubi yang disaksikan orang banyak di kolong rumah Kepala Dusun sampai membuat Lelaki Amir terjatuh berulang kali namun oleh Briptu Sunardi tetap dipaksa berdiri untuk menerima pukulan dan tendangannya.

Setelah penganiayaan tersebut selesai kemudian kedua ayah beranak ini dengan menggunakan sepeda motor dibawa ke Kantor Polsek Lamuru untuk ditahan di dalam sel. Hal ini dilakukan dikarenakan kantor Polsek Tellu LimpoE belum memiliki ruangan sel. Kapolsek Lamuru yang melihat kondisi Lelaki Amir yang semakin memburuk menyarankan agar keduanya pulang saja, namun mengingat jarak antara Polsek Lamuru dengan rumah yang jauh sehingga mereka memutuskan untuk menginap sampai 2 (dua) hari lamanya di ruangan sel Kantor Polsek Lamuru.

Pada tanggal 25 Oktober 2007 mereka pulang setelah Kapolsek Tellu LimpoE dan Kapolsek Lamuru berkoordinasi. Kepulangan mereka berdua dijemput oleh anak menantu Lelaki Amir yang bernama Lelaki Andi Nahar yang pada saat sejak penganiayaan itu Lelaki Amir sudah tidak dapat berjalan sendiri sehingga harus dipapah.

Pada keesokan harinya atas panggilan kapolsek Tellu LimpoE, lelaki Mappaelori datang ke kantor polsek Tellu LimpoE dimana telah hadir sebelumnya Kepala Desa, kepala dusun, mantan kepala dusun, Sakkire, bersama beberapa warga lainnya. Lelaki Mappaelori yang berada dibawah tekanan, dipaksa menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan pihak Sakkire dengan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun yang turut bertanda tangan. Pada saat itu, kepala dusun menyampaikan bahwa untuk terbebas dari hukuman, Lelaki Amir dan lelaki Mappaelori harus membayar sebesar Rp 5 juta atau dipenjara 5 tahun. Namun pihak Lelaki Mappaelori menyanggupi uang hanya sebesar Rp 2 juta yang sempat diprotes oleh Kepala Dusun Urappai La Essang bahwa jumlah itu tidak mencukupi.

Selanjutnya salah seorang oknum anggota Polsek Tellu LimpoE yang bernama Rakib dengan pangkat Brigadir Kepala menyuruh Lelaki Mappaelori segera pulang untuk mengambil uang dan tidak berapa lama kemudian datang lagi sambil membawa uang sebesar Rp. 2 Juta yang diserahkan di pos penjagaan depan kantor Polsek Tellu LimpoE kepada Bripka Rakib dengan disaksikan oleh salah seorang anak Lelaki Amir yang bernama Dawi.

Pada tanggal 2 November 2007, sekitar pukul 20.00 Wita Lelaki Amir akhirnya meninggal dunia disebabkan kondisinya yang terus-menerus memburuk sejak terjadinya penganiayaan oleh Briptu Sunardi tersebut. Dan atas kejadian ini, kemudian anak menantunya yang bernama Lelaki Andi Nahar mengadu ke Kantor Polwil Bone Pada keesokan harinya. Yang ditindaklanjuti pada tanggal 8 November 2007 Lelaki Mappaelori datang ke Makassar untuk mencari bantuan hukum sampai dengan saat ini yang bersangkutan sudah berada dibawah perlindungan Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sulawesi selatan.

Kenyataan ini semakin menambah panjang daftar hitam dari sikap oknum anggota Polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti ini jelas – jelas adalah merupakan tindakan brutal yang tidak mencerminkan sikap dan kepribadian sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi, melayani dan melindungi setiap warga masyarakat sehingga menjadikan citra institusi kepolisian semakin buruk di mata masyarakat yang ironisnya di saat-saat upaya Institusi Kepolisian untuk terus menerus membenahi diri menjadi kepolisian yang profesional.

Atas kejadian ini PBHI Wilayah Sulsel melalui Advokat AGUS AMRI, S.H. sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Lelaki Mappaelori dan (Alm) Lelaki Amir tersebut berjanji akan melakukan upaya hukum Praperadilan terhadap tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang menimpa diri Kliennya termasuk menyeret oknum anggota polisi tersebut ke Pengadilan bersama – sama dengan pihak yang telah bersekongkol melakukan pelaporan palsu dan penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Demikian Press Release ini kami sampaikan kepada teman – teman Pers demi cita cita perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, ataas perhatian dan kerjasamanya tak lupa kami haturkan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya.

Makassar, 10 November 2007

Perhimpunan Bantuan Hukum

dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Wilayah Sulawesi Selatan

Tidak ada komentar: